Pelaksanaan Verifikasi Usulan Tingkat Kecamatan

Diberitahukan kepada seluruh tim verifikator kecamatan sebagai berikut :
  1. Melakukan verifikasi atas usulan yang berasal dari Musrenbang Tingkat Kelurahan di wilayahnya pada kesempatan pertama sejak selesainya pelaksanaan musrenbang tingkat kelurahan. Pelaksanaan verifikasi dapat dilakukan dengan tanpa harus menunggu selesainya pelaksanaan musrenbang seluruh kelurahan di wilayahnya namun dapat dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan kelurahan yang telah menyelesaikan pelaksanaan musrenbang tingkat kelurahan. Verifikasi hanya dapat dilakukan terhadap usulan masyarakat yang telah selesai pelaksanaan musrenbang tingkat kelurahannya;
  2. Pelaksanaan verifikasi harus memperhatikan :
    1. Titik Koordinat usulan pekerjaan yang menggambarkan kebenaran lokasi usulan pekerjaan;
    2. Tingkat urgensi usulan pekerjaan (dengan membandingkan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya untuk menyusun prioritas kecamatan);
    3. Dokumen pendukung usulan berupa foto lokasi (minimal), dokumen lahan (jika usulan berupa bangunan), dan lain sebagainya;
    4. Memastikan bahwa nama pekerjaan telah sesuai dengan maksud usulan pekerjaan dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pihak pengusul dalam hal ini lurah dimana usulan tersebut diusulkan.
    5. Hasil verifikasi selanjutnya dibahas pada pelaksanaan pra musrenbang tingkat kecamatan di wilayah masing-masing;
  3. Untuk usulan yang berkaitan dengan Renja Kecamatan hanya dibahas saat forum OPD. Sehingga dalam pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan tidak ada usulan yang berasal dari Kecamatan melainkan hanya membahas prioritas usulan yang berasal dari Kelurahan baik PIK maupun Non PIK di wilayah kecamata bersangkutan.
Demikian disampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
DD