Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang disingkat dengan RPJMD merupakan dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. Dan dokumen ini dapat direvisi dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan agar dapat tercapat target yang telah ditetapkan.
Berikut ini adalah tautan dokumen RPJMD Kota Batam: