Dahlina : Perubahan Kegiatan Hanya melalui Mekanisme RKPD Perubahan

Hari Jum’at tanggal 2 Februari 2018, Bapelitbangda Kota Batam melakukan rapat koordinasi dan sinkronisasi kegiatan PIK Kelurahan Teluk Tering di Ruang Pimpinan Bapelibangda Kota Batam. Dalam rapat ini membahas khusus permasalahan rencana pelaksanaan kegiatan PIK di lingkungan Kelurahan Teluk Tering akibat terjadinya kesalahan dalam penginputan pada sistem e-planning. Rapat ini digagas untuk mencegah terjadinya permasalahan yang akan timbul dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. 

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Inspektorat Daerah Kota Batam, BPKAD Kota Batam, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam selaku penanggung jawab PIK serta pihak Kelurahan Teluk Tering membahas adanya perbedaan alamat pekerjaan yang tertera pada DPA dan RKPD dengan kondisi aktual. Pimpinan Rapat Ibu Dahlina, S.T. Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bapelitbangda Kota Batam memaparkan permasalahan yang dihadapi oleh kelurahan Teluk Tering secara detil yang diperkuat dengan adanya penjelasan dari pihak Kelurahan.

Setelah mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak peserta rapat baik dari Inspektorat Daerah Kota Batam, BPKAD Kota Batam maupun Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam, beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut akibat adanya kesalahan penulisan alamat pada DPA yang menunjukkan 2 (dua) lokasi yang berbeda hanya dapat dilakukan pada saat APBD Perubahan Tahun 2018.”Seluruh perubahan nomenklatur kegiatan harus mengacu kepada dokumen RKPD Kota Batam Tahun 2018 yang menjadi dasar dalam penyusunan APBD Kota Batam Tahun 2018. Sehingga seluruh bentuk perubahan baru dapat dilakukan saat RKPD Perubahan nanti”, tutur Dahlina sembari menutup rapat tersebut dengan meminta kembali pihak kelurahan Teluk Tering menunda pelaksanaan kegiatan tersebut pada APBD Murni namun menjadikan kegiatan tersebut sebagai prioritas utama saat APBD Perubahan Kota Batam Tahun 2018.