Diberitahukan kepada seluruh operator, verifikator, lurah dan camat, bahwa dalam melaksanakan musrenbang perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Seluruh usulan masyarakat yang diperoleh dari tahapan pra musrenbang tingkat kelurahan harus diinput ke dalam aplikasi e-planning yang dapat diakses di http://eplanning.batam.go.id;
- Musrenbang yang dilaksanakan harus mampu menetapkan prioritas utama baik untuk usulan PIK (dibuat secara urut 1 s.d. 30) dan usulan non PIK (sebanyak 10 usulan prioritas dan 20 usulan cadangan);
- Seluruh dokumen pendukung musrenbang harus diupload ke dalam aplikasi e-planning yang terdiri dari :
- Berita Acara Musrenbang (telah ditandantangani dan discan serta diberi nama file Berita Acara Musrenbang Kelurahan…./Kecamatan…)
- Foto dokumentasi kegiatan;
- Data Spasial berupa koordinat lokasi usulan diinput ke dalam aplikasi;
- Data pendukung lahan dan lain sebagainya yang mampu menggambarkan tingkat urgensi usulan di upload;
- Seluruh dokumen tersebut harus sudah di upload paling lambat 2-3 hari setelah pelaksanaan musrenbang kelurahan/kecamatan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
ttd
Tim Bapelitbangda Kota Batam