Perhatian untuk Operator Kelurahan dan Lurah dalam Musrenbang Tahun 2019

 

Diberitahukan kepada seluruh operator, verifikator, lurah dan camat, bahwa dalam melaksanakan musrenbang perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Seluruh usulan masyarakat yang diperoleh dari tahapan pra musrenbang tingkat kelurahan harus diinput ke dalam aplikasi e-planning yang dapat diakses di http://eplanning.batam.go.id;
  2. Musrenbang yang dilaksanakan harus mampu menetapkan prioritas utama baik untuk usulan PIK (dibuat secara urut 1 s.d. 30) dan usulan non PIK (sebanyak 10 usulan prioritas dan 20 usulan cadangan);
  3. Seluruh dokumen pendukung musrenbang harus diupload ke dalam aplikasi e-planning yang terdiri dari :
    1. Berita Acara Musrenbang (telah ditandantangani dan discan serta diberi nama file Berita Acara Musrenbang Kelurahan…./Kecamatan…)
    2. Foto dokumentasi kegiatan;
    3. Data Spasial berupa koordinat lokasi usulan diinput ke dalam aplikasi;
    4. Data pendukung lahan dan lain sebagainya yang mampu menggambarkan tingkat urgensi usulan di upload;
    5. Seluruh dokumen tersebut harus sudah di upload paling lambat 2-3 hari setelah pelaksanaan musrenbang kelurahan/kecamatan.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

ttd
Tim Bapelitbangda Kota Batam