Pengesahan Revisi RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021 Tertunda

Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya rencana pengesahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2016-2021 harus ditunda. Hal ini disebabkan dengan tidak terpenuhinya kuorum kehadiran anggota DPRD Kota Batam periode 2014-2019 pada Rapat Paripurna hari ini Rabu tanggal 28 Agustus 2019.

Setelah sempat diskors beberapa kali, namun pada akhirnya jumlah kehadiran anggota DPRD Kota Batam periode tahun 2014-2019 tetap tidak memenuhi kuorum sehingga pimpinan sidang terpaksa membatalkan pelaksanaan rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam Perubahan Perda Kota Batam Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2016-2021. Dengan demikian, maka pelaksanaan revisi RPJMD Kota Batam ini sangat bergantung dengan pembentukan kelengkapan DPRD Kota Batam baru yang akan dibentuk pasca pelantikan anggota DPRD Kota Batam periode tahun 2019-2024.

Jika tahun ini revisi Perda ini tidak dapat disahkan pada tahun 2019 ini, maka rencana revisi RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021 tidak dapat dilanjutkan kembali mengingat rencana pelaksanaannya efektif hanya 1 (satu) tahun. Perubahan Perda No. 8 Tahun 2016 ini sangat substantif mengingat harus dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 serta berkaitan adanya perubahan beberapa kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang bergeser ke pemerintah provinsi.