Membangun Era Baru dengan Berani Menjadi Pelopor

Sebenarnya tulisan ini dibuat untuk memberikan informasi adanya perubahan yang cukup signifikan yang dilakukan oleh Kepala Bapelitbangda Kota Batam dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan perangkat daerah di tahun 2020. Tidak seperti biasanya, untuk pelaksanaan tahun 2020, Kepala Bapelitbangda Kota Batam telah menerbitkan Nota Dinas usulan KPA/PPK dan PPTK pada masing-masing kegiatan Bapelitbangda Kota Batam yang akan dilaksanakan di tahun 2020 mendatang.

Memasuki minggu terakhir bulan Agustus 2019, Kepala Bapelitbangda Kota Batam menyampaikan keputusan yang cukup mengejutkan dengan menyampaikan keputusan penetapan KPA/PPK dan PPTK Tahun 2020 di lingkungan Bapelitbangda Kota Batam. Tentu hal ini di luar kebiasaan. Biasanya penerbitan nota dinas usulan KPA/PPK dan PPTK di lingkungan Bapelitbangda Kota Batam selalu diterbitkan di akhir pelaksanaan tahun anggaran sebelumnya atau n-1. Keputusan ini diambil mengingat adanya persiapan penyusunan dokumen perencanaan yang sudah harus dilakukan di akhir tahun 2019. Seluruh mekanisme penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana diatur dalam PMDN No. 86 Tahun 2019 dimulai di bulan Desember 2019. Namun menuju kesana perlu dilakukan beberapa persiapan termasuk rapat-rapat strategis agar pelaksanaan penyusunan dokumen dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang baik.

Direncanakan pada tahun anggaran 2020, Bapelitbangda Kota Batam akan melaksanakan kegiatan sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kegiatan, antara lain :

  1. Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran
  2. Pengadaan Sarana dan Prasarana Aparatur Pemerintah
  3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Aparatur Pemerintah
  4. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Batam
  5. Penyusunan Roadmap Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Kota Batam
  6. Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam
  7. Penyusunan Dokumen Teknokratik RPJMD Kota Batam
  8. Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2019
  9. Pengembangan Aplikasi e-planning

Keseluruhan kegiatan tersebut direncanakan dilaksanakan pada tahun 2020 sebagaimana dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Bapelitbangda Kota Batam Tahun 2020. Dalam kondisi seperti ini diharapkan rencana pelaksanaan kegiatan di tahun 2020 dapat disusun lebih matang termasuk perencanaan penyerapan anggaran yang harus dituangkan dalam RPP (Rencana Pelaksanaan Pengadaan).

Lagi-lagi selalu ingin menjadi contoh bagi perangkat daerah lain dengan terlebih dahulu menetapkan KPA/PPK dan PPTK lebih awal sehingga pejabat yang ditunjuk dapat melakukan persiapan yang matang. Permasalahan yang sering terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah adalah kurangnya pemahaman KPA dan PPTK terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang berimbas kepada terjadinya kebingunan dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Bahkan kadang kala berimbas dengan tidak sinkronnya DPA dan KAK yang dibuat oleh KPA.

Semoga dengan langkah baru ini, seluruh kegiatan Bapelitbangda Kota Batam dapat dilaksanakan lebih baik dan mencapai target sesuai dengan anggaran dan waktu yang telah direncanakan.

DD