Penyusunan RKPD Kota Batam Tahun 2020

ditulis oleh :
Kabid Penelitian, Pengembangan, Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam

RKPD merupakan dokumen Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Daerah yang disusun setiap tahun oleh Pemerintah Daerah. Sehingga sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka penyusunan dokumen RKPD diatur secara khusus.

Proses penyusunan dokumen RKPD Kota Batam Tahun 2020 telah dimulai pada akhir tahun 2018 dengan terlebih dahulu menyusun draft rancangan awal RKPD Kota Batam Tahun 2020 yang menjadi bahan dalam konsultasi publik. Keterlibatan SKPD/OPD dalam penyusunan dokumen ini lebih dominan dibandingkan dengan peran serta masyarakat mengingat rujukan awal yang digunakan adalah dokumen RPJMD Kota Batam Tahun 2016 s.d. 2021 dan draft rancangan awal Renja SKPD/OPD yang di dalamnya sudah tertera target indikator program yang ingin dicapai setiap tahunnya.

Pasca pelaksanaan konsultasi publik rancangan awal RKPD Kota Batam Tahun 2020, maka selanjutnya dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang dimulai dari tahapan kelurahan dan kecamatan. Hasil musrenbang pada tahapan kelurahan dan kecamatan menghasilkan usulan dari masyarakat yang telah ditetapkan sebagai prioritas kelurahan dan kecamatan yang selanjutnya akan dibahas dalam Forum Perangkat Daerah (FPD) yang melibatkan para pemangku kepentingan, SKPD/OPD, DPRD, Pengusaha dan kalangan akademisi. Dan dari hasil FPD tersebut selanjutnya dibahas lebih lanjut ke dalam forum Musrenbang Tingkat Kota Batam.

Singkatnya dari hasil musrenbang tingkat Kota Batam kemudian disusun rancangan akhir RKPD Kota Batam Tahun 2020 yang menjadi cikal bakal RKPD Kota Batam Tahun 2020. Dokumen RKPD selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Kembali kepada RKPD yang merupakan salah satu dokumen rencana pembangunan daerah, maka sesuai dengan pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa perencanaan pembangunan daerah dilakukan terhadap rencana pembangunan Daerah dan rencana Perangkat Daerah. Rencana Pembangunan Daerah terdiri dari :

  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); dan
  3. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Sementara rencana perangkat daerah terdiri atas:

  1. Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah; dan
  2. Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.

Yang perlu dipahami mengenai RKPD yang disusun ini adalah mengetahui apa itu RKPD sesungguhnya. RKPD sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 khususnya pada pasal 12 ayat (3) dijelaskan bahwa RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Siapa yang menyusun dokumen rencana pembangun daerah tersebut? Ya, tentu saja BAPPEDA atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang di Kota Batam dikenal dengan Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam atau BAPELITBANGDA Kota Batam.

Yang menarik pada Permendagri ini khususnya pada pasal 14 ayat (3) dimana terdapat penekanan bahwa penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah harus dilakukan dengan berbasis pada e-planning yang diatur melalui Permendagri.

Tahapan penyusunan dokumen perencanaan khususnya RKPD yang diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

  1. persiapan penyusunan;
  2. penyusunan rancangan awal;
  3. penyusunan rancangan;
  4. pelaksanaan Musrenbang;
  5. perumusan rancangan akhir; dan
  6. penetapan.

Sekarang kita bahas satu per satu dari tahapan tersebut ya.

  1. Persiapan Penyusunan RKPD
    • Penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun RKPD;
    • Orientasi mengenai RKPD;
    • Penyusunan agenda kerja tim penyusun RKPD; dan
    • Penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD.
  2. Penyusunan Rancangan Awal RKPD
    • Penyusunan rancangan awal RKPD diatur pada pasal 74 Permendagri No. 86 Tahun 2017 dimulai pada minggu pertama bulan Desember 2 (dua) tahun sebelum tahun rencana;
    • Dalam penyusunan ranwal RKPD harus berpedoman kepada RPJMD provinsi, RKP, program strategis nasional, dan pedoman penyusunan RKPD;
    • Kendala utama dalam penyusunan ini tentunya adalah pedoman penyusunan RKPD selalu terbit di pertengahan tahun setelah musrenbang dilaksanakan. Sehingga sebagai pedoman awal menggunakan pedoman penyusunan RKPD tahun sebelumnya.
  3. Penyusunan Rancangan RKPD
    • Penyusunan rancangan RKPD adalah proses penyempurnaan rancangan awal RKPD. Penyempurnaan dilakukan dengan mengacu kepada:
      1. rancangan awal Renja seluruh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang telah diverifikasi; dan
      2. hasil penelaahan terhadap rancangan RKPD provinsi, RKP dan program strategis nasional.
    • Penyusunan Rancangan RKPD kabupaten/kota diselesaikan paling lambat minggu pertama bulan April.
  4. Pelaksanaan Musrenbang
    • Pelaksanaan musrenbang dilaksanakan oleh BAPPEDA dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan;
    • Pelaksanaan Musrenbang RKPD kabupaten/kota, terdiri atas:
      a. Musrenbang RKPD kabupaten/kota; dan
      b. Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan.
    • Musrenbang RKPD kabupaten/kota dilaksanakan paling lambat pada minggu keempat bulan Maret.
  5. Perumusan Rancangan Akhir
    • Perumusan rancangan akhir RKPD merupakan proses penyempurnaan rancangan RKPD menjadi rancangan akhir RKPD berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RKPD.
  6. Penetapan
    • Rancangan Perkada tentang RKPD yang telah disempurnakan disampaikan oleh kepala BAPPEDA kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk persetujuan untuk penetapan dan pengundangan;
    • Rancangan Perkada disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan fasilitasi rancangan Perkada tentang RKPD.

Pada tahun 2020, Walikota Batam telah menetapkan prioritas pembangunan yang terfokus pada 5 bidang, antara lain:

  1. Pembangunan Infrastruktur
    • Pembangunan Infrastruktur di Kota Batam dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana kota,  memperindah estetika kota serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat  yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kunjungan wisata dan investasi
    • Yang menjadi target pada fokus ini adalah:
      1. Jalan utama dilengkapi dengan pedestrian dan taman;
      2. Pembangunan drainase dalam rangka pengurangan banjir;
      3. Sarana dan Pra sarana Kota (masjid, gedung pemerintah dan gedung serba guna);
      4. Pembangunan jalan dan drainase kawasan permukiman dan peningkatan PSU, serta penanganan kawasan kumuh;
      5. Peningkatan Sarana Prasarana dasar wilayah Hinterland dan perbatasan (pelantar, jalan lingkungan, jerambah, air bersih, sanitasi);
      6. Infrastruktur pendidikan dan kesehatan (sekolah, Puskesmas);
      7. Pengelolaan sampah (pengangkutan dan TPA);
      8. Transportasi masal (Trans Batam, bus sekolah);
      9. RuangTerbuka Hijau dan taman kota
    • Pembangunan infrastruktur pada periode ini bertujuan untuk:
      1. Meningkatkan kelancaran lalu lintas;
      2. Menyediakan jalur pejalan kaki yang nyaman dilengkapi dengan taman dan street furniture;
      3. Memperindah estetika kota sehingga dapat meningkatkan kunjungan wisata dan investasi;
  2. Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Pelayanan Publik
    • Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat dan dunia usaha Pemko Batam menyiapkan Mall Pelayanan Publik, yang melayani 429 perizinan dan non perizinan.
  3. Peningkatan Investasi dan Perekonomian
    • Menyikapi lesunya sektor industri di Batam, Pemerintah Kota Batam berupaya mendorong tumbuhnya SEKTOR PARIWISATA untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  4. Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat
    • Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kota Batam melaksanakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya dan Pemberdayaan Masyarakat antara lain :
      1. pelatihan tenaga kerja;
      2. penanganan rumah tidak layak huni;
      3. pemberian beasiswa untuk mahasiswa putra Batam yang masuk melalui jalur undangan ke 5 (lima) perguruan tinggi negeri (ITB, Unpad, IPB, UGM, dan UI)
      4. Pelaksanaan sembako murah; dan
      5. Pemberian Insentif kepada imam masjid, mubaligh, guru TPQ, dan pendeta. Bahkan mulai tahun 2019 Pemerintah Kota Batam memberangkatkan imam masjid untuk umroh;
  5. Smart City – Teknologi Informasi
    • Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintahan, menjamin transparansi dan akuntabilitas serta mendorong penerapan kota cerdas, penggunaan TEKNOLOGI INFORMASI menjadi suatu keharusan;
    • Bahkan di dalam pelaksanaan penataan keuangan Pemerintah Kota Batam telah melaksanakan transaksi non tunai sejak Juni 2017, dan mulai Januari 2018 transaksi non tunai tidak hanya digunakan untuk belanja namun juga pada sektor pendapatan, termasuk penggunaan tapping box untuk pajak hotel, restoran dan hiburan yang pelaksanaannya langsung dimonitor oleh KPK.

Dalam menjalankan pemerintahannya, Walikota dan Wakil Walikota Batam telah mengejawantahkan semua rencana dalam dokumen RPJMD Kota Batam Tahun 2016 s.d. 2021 yang memuat rencana arah kebijakan yang akan diambil selama 5 tahun pemerintahan. Dan ini menjadi dasar dalam membuat RKPD setiap tahunnya. Apa saja arah kebijakan Walikota dan Wakil Walikota Batam selama periode 2016 s.d. 2021? Berikut penjelasannya :

Tahun 2016Peningkatan infrastruktur dan pelayanan dasar untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
Tahun 2017Pemerataan infrastruktur dalam rangka peningkatan perekonomian  dan kesejahteraan masyarakat
Tahun 2018Penguatan kualitas infrastruktur, prasarana dan estetika kota  serta peningkatan pelayanan publik dalam mendukung pengembangan kepariwisataan dan investasi
Tahun 2019Memacu pengembangan investasi dan infrastruktur untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing daerah
Tahun 2020Penguatan daya saing dan kemandirian ekonomi serta pemerataankualitas SDM serta pemantapan infrastruktur untuk mendukung pembangunan kota modern
Tahun 2021Memacu perwujudan Bandar Dunia Madani yang berdaya saing, maju, sejahtera dan bermartabat

DD