Pengelola Keuangan Daerah sesuai PP No. 12 Tahun 2019 Pengganti PP No. 58 Tahun 2005

ditulis oleh :
Kabid Penelitian, Pengembangan, Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam

Seiring dengan perkembangan waktu terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang berhubungan juga dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemerintah pada awal tahun ini telah menerbitkan PP. No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara otomatis menggantikan PP No. 58 Tahun 2005. Dengan demikian PP No. 58 Tahun 2005 telah dinyatakan tidak berlaku.

Namun kendala yang paling nyata dengan terbitnya PP ini adalah belum adanya peraturan teknis atau turunannya. Hal ini tentu akan menjadi hambatan bagi Pemerintah Daerah di dalam mengimplementasikannya yang sesuai dengan ketentuan akan berlaku secara efektif pada tahun 2020. Dan kendala tersebut semakin terlihat jelas disaat pemerintah daerah mulai menyusun dokumen anggaran tahun 2020. Namun sebelum membahas lebih lanjut alangkah baiknya jika kita mengetahui latar belakang terbitnya PP ini.

PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah untuk menjawab amanah pasal 293 dan pasal 330 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 293
Ketentuan lebih lanjut mengenai supervisi, pemonitoran dan pengevaluasian atas penggunaan DBH, DAU, dan DAK diatur dalam peraturan pemerintah.

Pasal 293 UU No. 23 Tahun 2014 ini dijawab oleh PP No. 12 Tahun 2019 dalam mendefinisikan keuangan daerah. Dalam peraturan tersebut, yang dimaksud dengan keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Hal ini tercermin pada pasal 2 yang menjelaskan tentang ruang lingkup keuangan daerah yang meliputi:

  1. hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
  2. kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
  3. penerimaan Daerah;
  4. pengeluaran Daerah;
  5. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau
  6. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum

Pasal 330
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah.

Terhadap pasal ini, PP No. 12 Tahun 2019 menjawab dengan mendefinisikan pengelolaan keuangan daerah sebagai keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.

Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diketahui siapa saja pengelola keuangan daerah tersebut. Dan berikut ringkasannya yang coba disampaikan dalam tulisan ini.

Pengelola keuangan daerah diatur dalam Bab II PP No. 12 Tahun 2019, yang terdiri dari:

  1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
    • Pada pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
    • Dalam hal ini berarti pengelola keuangan tertinggi di daerah adalah Kepala Daerah.
    • Dalam melaksanakan tugasnya (kekuasaannya), Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah. Dan pelimpahan tersebut ditetapkan dalam keputusan Kepala Daerah;
    • Pejabat Perangkat Daerah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
      1. sekretaris daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
      2. kepala SKPKD selaku PPKD; dan
      3. kepala SKPD selaku PA.
  2. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
    • Sudah dijelaskan di atas bahwa di dalam melaksanakan kewenangannya selaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah, kepala daerah melimpahkan sebagian atau keseluruhan kewenangannya tersebut ke pejabat perangkat daerah. Dan dalam hal ini Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai koordinator pengelola keuangan daerah. Sehingga hal-hal teknis kebijakan keuangan daerah, sekda dapat merumuskannya terlebih dahulu sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah. Bahkan sesuai dengan PP ini Sekretaris Daerah dapat menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah;
    • Tugas Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sesuai pasal 6 ayat (1):
      • koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
      • koordinasi di bidang penJrusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
      • koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;
      • memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD;
      • koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan; dan
      • memimpin TAPD.
  3. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang terdiri:
    1. Kepala SKPKD selaku PPKD
      • Kepala SKPKD selaku PPKD adalah Kepala BPKAD yang diangkat dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Daerah;
      • Selaku Kepala SKPKD, maka kepala BPKAD bertugas:
        1. menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
        2. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
        3. melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Perda;
        4. melaksanakan fungsi BUD; dan
        5. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • Selaku PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwenang:
        1. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
        2. mengesahkan DPA SKPD;
        3. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
        4. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah;
        5. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
        6. menetapkan SPD;
        7. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah;
        8. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah;
        9. menyajikan informasi keuangan daerah; dan
        10. melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
  4. Pengguna Anggaran (PA)
    • Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya;
    • Dalam hal ini Kepala SKPD/OPD sesuai dengan jabatannya diangkat sebagai pengguna anggaran yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah;
  5. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
    • Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, maka pengguna anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya selaku pengguna anggaran kepada kepala unit SKPD selaku kuasa pengguna anggaran. Pelimpahan tersebut dapat dilakukan dengan tetap mempertimbangkan besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali;
    • Yang dimaksud dengan kepala unit kerja ini adalah pejabat eselon III pada SKPD tersebut;
    • Apa saja kewenangan pengguna anggaran yang dapat dilimpahkan kepada kuasa pengguna anggaran? Berikut dijelaskan pada pasal 11 ayat (4) :
      1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
      2. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
      3. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
      4. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
      5. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
      6. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD
    • Penetapan PPTK tetap harus berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah;
    • PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA;
  7. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD
    • PPK yang dimaksud disini bukanlah PPK sebagaimana yang dimaksud dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  8. Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD
    • PA menetapkan PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPD.
  9. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran SKPD
    • Kepala Daerah menetapkan Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD atas usul PPKD selaku BUD (pasal 16 ayat (1));
    • Tugas dan wewenang Bendahara Penerimaan adalah menerima, menyimpan, menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • Bendahara Penerimaan dapat mengusulkan kepada Kepala SKPD untuk menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Pendapatan Daerah;
    • PPKD menetapkan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada SKPD atas usulan dari kepala SKPD;
    • Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA, maka Kepala Daerah atas usul PPKD menetapkan Bendahara Pengeluaran pembantu;
    • Kepala SKPD atas usul Bendahara Pengeluaran dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Belanja Daerah;